Hasil Revisi UU ASN 2023, Ada 5 Hak dan 8 Kewajiban PPPK, Serta 6 Tugas Pokok yang Wajib Dijalani

Rabu 20-12-2023,18:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Berikut ini tunjangan yang menjadi hak para PPPK :

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Jangan Ragu Bertahan Menjadi PPPK, Berikut 6 Keuntungan PPPK, Tidak hanya Gaji

Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang tunjangan yang juga berlaku bagi PNS.  Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Beralih Mendaftar CPNS? Perhatikan Hal Berikut jika Ingin Menjadi CPNS

Itulah informasi mengenai PPPK, baiknya untuk dipahami terlebih dahulu sebelum memilih untuk mengikuti seleksi PPPK. Jika sudah pada tahap penerimaan maka memutuskan untuk mundur, maka akan ada sanksi yang didapat.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :