Pendaftaran PPPK Periode II, KemenPANRB Jawab Peluang Pengangkatan Otomatis
Pendaftaran periode II PPPK tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kesempatan masih terbuka bagi tenaga honorer dan para pencari kerja untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini telah dibuka pendaftaran PPPK Periode II sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
Bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
BACA JUGA:Emas Antam Vs Emas Galeri 24, Ini Perbedaan Kualitas, Harga, dan Keunggulannya
Untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN, instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
BACA JUGA:Ini 10 Perbedaan Emas Asli dan Palsu, Kenali Sebelum Membeli
Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode
Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024.
Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.
Lanjutnya dijelaskan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis.
Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: