Iklan RBTV Dalam Berita

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik, Tinggal Menunggu Waktu Pemberlakuan Resminya

Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik, Tinggal Menunggu Waktu Pemberlakuan Resminya

Tarif baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung--

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Tarif tol Bengkulu-Taba Penanjung naik, tinggal menunggu waktu pemberlakuan resminya. Penyesuaian tarif tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu seksi Bengkulu - Taba Penanjung, saat ini telah ditetapkan besarannya.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Akun BRImo yang Kena Hack

Adapun besaran penyesuaian tarif tol Bengkulu - Taba Penanjung ini, yakni untuk kendaraan golongan I atau kendaraan roda empat dan kendaraan umum berupa bus, dari tarif lama Rp 22.000 - nantinya bakal naik sebesar Rp 23.500.

BACA JUGA:Peristiwa Kebakaran Rumah di Kedurang, Kapolsek Sebut Dugaan Penyebabnya

Kemudian kenaikan untuk kendaraan golongan II atau kendaraan roda enam, serta golongan III untuk kendaraan roda sepuluh, naik dari tarif lama sebesar Rp 33.000 - menjadi Rp 35.500 -

Dan untuk penyesuaian tarif kendaraan golongan IV atau kendaraan roda empat belas, dan golongan V atau kendaraan roda 18 naik dari tarif semula Rp 44.500- menjadi Rp 47.500.

BACA JUGA:Nubia Focus Pro 5G Hadir dengan Kamera Canggih, Segini Harganya

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan, kenaikan tarif tol ini berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 tahun 2024, tertanggal 29 November 2024 tentang penyesuaian tarif tol.

"PT Hutama Karya akan segera memberlakukan tarif baru pada tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu seksi Bengkulu - Taba Penanjung nantinya. Penetapan besaran tarif telah ditetapkan sebelumnya, serta akan terus disosialisasikan," jelas Adjib Al Hakim.

BACA JUGA:Pelaku Gunakan Jurus Ini, Pengusaha Rental Kamera di Kota Bengkulu Rugi Rp20 Juta

Ditambahkan Adjib, PT Hutama Karya juga sebelumnya telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Selasa (17/12), yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Staf Ahli Menteri PU, Staf Khusus Menteri BUMN, Pengamat Kebijakan Politik DPD Organda serta perwakilan beberapa OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"FGD ini membahas secara komprehensif rencana penerapan tarif baru, sekaligus menampung masukan dari berbagai pihak. Kami ingin memastikan kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan tol dan Badan Usaha Jalan Tol," tambah Adjib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: