KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Personel Sat Reskrim Polres Kaur berhasil membekuk 2 pelaku jambret HP milik pelajar Kaur KF (12), Rabu (25/1/23).
BACA JUGA:2 Puskesmas di Mukomuko Ajukan Naik Status
Pelaku berinisial SS (19) dan JA (20) merupakan warga Kecamatan Padang Guci Hilir.
Keduanya beraksi hari Jumat 16 Desember 2022, di jalan lintas barat Sumatera, tepatnya Simpang 4 Lapangan Merdeka Bintuhan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Jadi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kepahiang, Ini Syaratnya
Bermula, korban KF yang sepulang membeli case HP di Desa Air Dingin sekira pukul 13.00 WIB Jumat, di Simpang 4 Bintuhan, lagi menelepon.
Namun, seketika kedua pelaku dengan cepat menjambret HP korban dan melaju kencang ke arah Kecamatan Tanjung Kemuning.
BACA JUGA:Mobil Pendingin Rp 400 Juta, Ini Daftar Bantuan untuk Nelayan Kota
Setelah korban melaporkan kejadian, pelaku berhasil dibekuk Selasa 24 Januari 2023 oleh Sat Reskrim Polres Kaur di Kecamatan Padang Guci Hilir.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP J. Manurung menyampaikan, kedua tersangka merupakan TO dan non TO yang berhasil ditangkap dalam operasi Musang Nala I tahun 2023.
BACA JUGA:Banjir Surut, Warga Balik ke Rumah, Personel PBK Bantu Bersihkan Lumpur
"Kedua tersangka merupakan TO dan juga non TO dalam gelar Ops Musang Nala kali ini, keduanya diamankan beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo Y12s," jelas Manurung.
Sementara, kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kaur dan dijerat pasal 365 KUHP.(febrianto.dhan)