Dari informasi awal, bahwa sabu berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang.
BACA JUGA:51.491 Ton LPG 3 Kg Buat Masyarakat Bengkulu, Berikut Daftar Sebarannya
“Untuk mengelabuhi anggota kita, pelaku membungkus barang haram itu dengan karung beras yang disusun dalam mobil,” tuturnya, seperti dikutip dari laman palpres.com.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, pengungkapan ini merupakan ungkap kasus Bidang Brantas BNNP Sumsel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.(tim)