Lalu terkait perusahaan tambang raport merah dan angkutan, disampaikan Kadis ESDM Provinsi Mulyani, Pemprov telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Mulai dari jam melintas hingga tonase angkutan. Terkait dampak banjir, Pemprov Benglulu telah meninjau ke lokasi tambang.
BACA JUGA:Gaji Honorer di Provinsi Ini Rp 5.615.000, Cek Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia
"Kami sebagai OPD teknis tetap melakukan fungsi kami sesuai Pergub. Kewenangan raport merah itu bukan wewenang Pemprov," ujar Mulyani.
3 Poin Tuntutan Massa Front Pembela Rakyat
1. Kembalikan Direktur RSMY ke ASN
2. Evaluasi kepala OPD di lingkungan Pemprov
3. Tutup tambang yang tidak bayar pajak, tutup tambang raport merah.
Siska Harliana