KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Honorer TU salah satu SMA di Kaur, Alexander Simanjuntak (35) alias Ucok ditangkap polisi.
Pria ini diciduk karena terkait narkoba. Dia diduga pengedar narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Targetnya
Hal ini disampaikan Kapolres Kaur Kamis siang (26/1/23).
Ucok yang merupakan warga Sapa Panjang Sumsel, seorang mualaf dan alumni S2 UGM dibekuk polisi sebagai pengedar ganja di kalangan nelayan dan masyarakat kecil.
BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kota Jemput Bola Rekam Data Kependudukan ODGJ
Dijelaskan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, penangkapan pelaku berhasil setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Kaur melakukan pengintaian pelaku ke Desa Tanjung Alam Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Tebing Tinggi Provinsi Sumsel untuk membeli ganja kering.
Pembuntutan bermula, Selasa 24 Januari 2023, pelaku dari kediamannya di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan menuju arah Pagaralam Sumsel, diduga untuk membeli narkotika jenis ganja dengan seseorang yang masih dalam pengembangan.
BACA JUGA:Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejati dan KPU Provinsi Teken MOU
Sekira Rabu sore 25 Januari 2023, pelaku yang telah kembali ke kediamannya di Desa Jembatan Dua langsung digerebek polisi sekira pukul 20.00 Wib.
Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 5 paket besar dan 2 linting narkotika golongan I diduga jenis daun ganja kering, yang dibungkus kertas koran dengan berat kotor 500 gram dan bersih 318,23 gram.
BACA JUGA:Aksi di Depan Kantor Gubernur, Massa Desak Ganti Direktur RSMY hingga Evaluasi Tambang
Barang bukti lain seperti 1 unit handphone merek Iphone 11, 1 unit tas kulit warna cokelat, dan 1 unit motor Yamaha Mio J warna biru-putih.
"Pelaku kita amankan di kediamannya, setelah pembuntutan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Kaur, dan pelaku merupakan pengedar dengan background sosial yang cukup bagus. Namun kejahatannya tetap berhasil kita ungkap," jelas Kapolres Akbp Eko Budiman.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Dipolisikan Kasus Pemukulan, Korbannya Nenek 62 Tahun