
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(febrianto.dhan)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(febrianto.dhan)