Implikasi yang timbul dari perubahan ini adalah bahwa PT. Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bertanggung jawab atas pemenuhan hak pensiunan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Perum Pos dan Giro.
Pada saat ini, proses penyetaraan pensiun bagi Karyawan Pos masih memungkinkan untuk diproses. Namun, untuk melaksanakannya, diperlukan dukungan dan niat baik dari Pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam memperhatikan hal ini. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat beberapa isu yang perlu dibahas lebih lanjut.
Salah satu isu yang krusial adalah penetapan waktu kapan Pegawai Pos dihentikan sebagai PNS, dan bagaimana perhitungan serta pengelolaan setoran iuran pensiun mereka. Masih ada banyak permasalahan teknis lain yang perlu diselesaikan.
BACA JUGA:Kantor Pos Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Apa Status Pegawai Pos? PNS atau Bukan?
Namun, jika semangat Pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Karyawan Pos yang telah memberikan sumbangan besar bagi negara dan bangsa sebelum era Perseroan, maka semua masalah ini dapat diatasi. Kunci utamanya ada pada kebijakan yang diambil oleh Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan status pegawai Pos yang diangkat sebelum era Perseroan adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Meskipun perusahaan telah mengubah statusnya berulang kali, pegawai Pos tidak pernah secara resmi diberhentikan sebagai pegawai perusahaan. Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berhak untuk mendapatkan perlakuan setara dengan pensiun PNS, walaupun dalam masa Perseroan dianggap sebagai tugas diperbantukan.
Sheila SIlvina