Ada Lowongan Kerja di Kantor Pos untuk Lulusan SMA, Pegawai Kantor Pos Dapat Uang Pensiun Tidak?

Jumat 22-12-2023,11:15 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain pertanyaan apakah pegawai Pos Indonesia termasuk ke dalam PNS, ada juga pertanyaan lain mengenai kesetaraan pensiun antara pegawai Kantor Pos Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) apakah sama. 

Hak untuk pekerjaan layak yang diakui sebagai hak asasi manusia dalam deklarasi Hak Asasi Manusia, menjadi fondasi bagi penghidupan yang layak. Hak ini memiliki kaitan yang erat dengan hak atas jaminan sosial, termasuk kondisi kerja, upah, kesehatan, dan perlindungan di tempat kerja, termasuk hak atas pensiun.

BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Meteran Listrik dan Ketahui juga Keunggulannya Masing-masing

Penting untuk dicatat bahwa negara memberikan jaminan sosial kepada mereka yang memasuki usia senja atau memasuki masa pensiun. Khusus untuk PNS, Undang-undang no. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai memberikan pensiun sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh pegawai negeri dalam dinas Pemerintah selama bertahun-tahun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "pensiun" memiliki beberapa makna, yaitu:

Sebagai kata kerja, "pensiun" merujuk pada kondisi tidak bekerja lagi karena masa tugas atau pekerjaannya telah selesai.

Sebagai kata benda, "pensiun" mengacu pada uang tunjangan yang diterima setiap bulan oleh seorang karyawan setelah berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa jika sang karyawan meninggal dunia.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Pengumuman PPPK Guru, Pahami Arti Kode P, P/L, PR1, PR2, L2, L3, TL, dan A

Istilah "pensiunan" dapat merujuk pada dua hal: pertama, karyawan yang telah pensiun dari pekerjaannya, dan kedua, orang yang menerima dana pensiun sebagai tunjangan.

Dana pensiun memiliki beberapa tujuan yang sangat penting:

1. Memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah memberikan kontribusi jangka panjang kepada perusahaan.

2. Menjamin keamanan finansial karyawan saat mereka memasuki masa pensiun.

3. Memberikan rasa aman dan stabilitas finansial kepada karyawan, mengurangi kecemasan terkait masa depan.

4. Mendorong kinerja dan motivasi karyawan, karena mereka merasa dihargai dan diperhatikan.

5. Membangun citra positif perusahaan di mata masyarakat dengan menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap karyawannya.

Kategori :