Tentu ada berbagai faktor yang memengaruhi ketersediaan jabatan kosong PPPK di suatu instansi. Salah satu yang paling umum adalah terputusnya hubungan kerja seorang PPPK di sebuah jabatan tertentu.
Berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, berikut beberapa hal yang bisa memengaruhi pemutusan hubungan kerja dan memicu timbulnya kekosongan jabatan PPPK:
- PPPK meninggal dunia
- PPPK tidak ingin melakukan perpanjangan kontrak
- PPPK mengalami penurunan kondisi jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang disepakati
- PPPK terlibat tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum
- PPPK melakukan pelanggan disiplin tingkat berat
- PPPK sudah masuk usia pensiun
- PPPK terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik
- PPPK melakukan pelanggaran lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja dengan instansi sehingga terjadi pemutusan hubungan kerja.
Selain kenaikan pangkat, PPPK juga bisa naik gaji secara berkala. Hal ini diatur dalam Permenpan RB Nomor 7 tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK. Berdasarkan regulasi tersebut, kenaikan gaji berkala PPPK diberikan bagi pegawai yang memenuhi persyaratan tertentu, dan memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:Tak Hanya Tunjangan, PPPK yang Memiliki Anak Bakal Terima Beasiswa Pendidikan Karena Ini
Berdasar Pasal 3 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, syarat kenaikan gaji PPPK secara berkala, yakni:
- PPPK telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- PPPK telah mencapai nilai 'baik' dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir.
Ketentuan di atas dikecualikan bagi PPPK Golongan V. Persyaratan kenaikan gaji berkala bagi PPPK Golongan V diatur secara khusus sebagai berikut:
- Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 tahun MKG
- Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 tahun terakhir.
Meski begitu, untuk kenaikan gaji berkala yang selanjutnya bagi PPPK Golongan V akan mengikuti ketentuan di pasal 3 Permenpan-RB Nomor 7 Tahun 2023. Selain dengan mekanisme di atas, PPPK juga berhak memperoleh kenaikan gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa ini diberikan sesuai dengan hasil penilaian pada kinerja PPPK.
BACA JUGA:Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah
Sesuai dengan Pasal 5 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, pemberian gaji istimewa dapat diberikan kepada PPPK yang memperoleh predikat 'sangat baik' selama dua tahun berturut-turut. Kenaikan gaji istimewa ini disesuaikan dengan golongan jabatan PPPK. Oleh karena itu, semakin tinggi golongan PPPK, bertambah besar pula kenaikan gaji istimewanya.
(Putri Nuhidayati)