Iklan RBTV Dalam Berita

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Besok Pencoblosan Pilkada, Berikut Aturan yang Harus Dipahami Pemilih

Ketentuan pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMBesok pencoblosan Pilkada, berikut aturan yang harus dipahami pemilih.

Pesta rakyat Pilkada serentak akan digelar besok, Rabu 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk dapat menggunakan hak pilihnya, memilih pemimpin yang amanah dan bertanggungjawab.

Untuk informasi, pelaksanaan Pilkada serentak ini akan dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Pajero Sport Semua Varian Terbaru 2024, Segini Bunganya

Nantinya, pemilih akan mencoblos pada surat suara untuk memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.

Untuk itu, agar dapat menggunakan hak suara, pastikan jika kalian datang ke TPS tepat waktu serta mengetahui tata cara yang benar untuk melakukan pencoblosan.

Lantas, pada jam berapa pencoblosan ini akan dimulai untuk setiap TPS?

Jam Kedatangan di TPS

Terkait dengan jadwal kedatangan pemilih ke TPS pada Pilkada 2024 berbeda-beda, tergantung pada jenis pemilihnya. 

BACA JUGA:Siswa SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia dengan Luka Tembak di Sekitar Pinggul

Namun, secara umum, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat. 

Adapun berdasarkan informasi dari laman Instagram KPU, terdapat tiga jenis pemilih dalam Pilkada 2024, yaitu daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK). 

DPT adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar. 

Lalu, DKP adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Pemilih yang termasuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: