Iklan RBTV

Lebih Ringan dari Rohidin Mersyah, Mantan Sekprov Isnan Fajri Dituntut 6 Tahun Penjara, Evriansyah 5 Tahun

Lebih Ringan dari Rohidin Mersyah, Mantan Sekprov Isnan Fajri Dituntut 6 Tahun Penjara, Evriansyah 5 Tahun

Mantan Sekprov Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur juga mendapat tuntutan hukuman dari jaksa KPK--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Selain mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sidang tuntutan Selasa siang (30/7) JPU KPK juga menyampaikan tuntutan hukuman untuk mantan Sekprov Bengkulu, Isnan Faji dan mantan ajudan gubernur, Evriansyah.

Tuntutan untuk Isnan Fajri dan Evriansyah lebih ringan dibandingkan Rohidin Mersyah. Untuk terdakwa Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Evriansyah dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan jaksa, keduanya tidak dikenakan pidana tambahan. Sedangkan hal memberatkan menurut jaksa karena tidak mendukung program pemerintahan.

BACA JUGA:Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 39 Miliar

Kepada kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum KPK RI menyatakan dua terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Terhadap tuntutan jaksa ini, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2025 dari Handphone dan Tabel Cicilan Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tanpa Jaminan

Tuntutan terhadap Rohidin Mersyah

Sementara itu terdakwa Rohidin Mersyah, jaksa memberikan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ada juga tuntutan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu mencabut hak dipilih dan tidak memilih selama pidana pokok.

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menjelaskan soal ketiga terdakwa melanggar pasal dugaan pemerasan dan soal uang Rp 32,6 miliar serta beberapa pcs kaos dari hasil gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke KPK RI selama kurung waktu 30 hari, sehingga hal tersebut disimpulkan merupakan gratifikasi yang digunakan untuk uang siraman dalam Pemilukada 2024.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2025 dari Handphone dan Tabel Cicilan Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 10 Juta Tanpa Jaminan

Di persidangan, Jaksa penuntut Umum KPK RI dalam pembacaan tuntutan yang diketahui Majelis Hakim Paisol S.H, ketiga terdakwa oleh Jaksa KPK RI disebut bersalah dan menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: