Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 39 Miliar
Mantan Gubernur Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri dan Mantan Ajudan Evriansyah, kembali digelar Rabu (30/5).
Kepada terdakwa Rohidin Mersyah, jaksa memberikan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian ada juga tuntutan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu mencabut hak dipilih dan tidak memilih selama pidana pokok.
BACA JUGA:Pajak Mobil Toyota Hilux Tahun 2007 hingga Tahun 2012, Ini Daftarnya
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menjelaskan soal ketiga terdakwa melanggar pasal dugaan pemerasan dan soal uang Rp 32,6 miliar serta beberapa pcs kaos dari hasil gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan ke KPK RI selama kurung waktu 30 hari, sehingga hal tersebut disimpulkan merupakan gratifikasi yang digunakan untuk uang siraman dalam Pemilukada 2024.
Di persidangan, Jaksa penuntut Umum KPK RI dalam pembacaan tuntutan yang diketahui Majelis Hakim Paisol S.H, ketiga terdakwa oleh Jaksa KPK RI disebut bersalah dan menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menghadirkan ratusan saksi dihadirkan mulai dari para pengusaha hingga pejabat.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


