Direktur PDAM Menangis Ditahan Polda Bengkulu, Diduga Terima Gratifikasi Rp9,5 M Bersama 2 TSK Lainnya
SB saat digiring penyidik menuju Rutan Polda Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan Direktur dan 2 pejabat di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Tiga tersangka ini yakni, S-B selalu Direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian Y-P Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta E-H Kasubag Water Meter.
Saat press rilis di Polda Bengkulu, SB yang menggunakan baju tahanan hanya menunduk saat dikonfirmasi awak media dan meneteskan air mata.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 hingga tahun 2025.
BACA JUGA:28 Oktober Pengumuman Seleksi Sekda, Ada 3 Nama yang Disetorkan Pansel ke Gubernur Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
“Tersangka ada tiga orang S-B (Direktur Perumda Tirta Hidayah), kemudian Y-P (Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024), serta E-H Kasubag Water Meter,” ungkapnya.
Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana menyampaikan jika modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang yang ingin bekerja di PDAM Tirta Hidayah.
Setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
"Dari perhitungan sementara, total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar," ujar Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Helmi Serahkan 102 Unit Kontainer Sampah dan Truk Sampah ke Pemkot dan Pemkab
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan dari perkara ini pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sebesar Rp. 323 juta.
"Kita terima pengembalian uang dari kerugian negara dari saksi sebesar Rp323 juta," kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



