Iklan RBTV

Mantan Gubernur Rohidin dan Sekda Isnan Terima dan Jalani Vonis Hakim

Mantan Gubernur Rohidin dan Sekda Isnan Terima dan Jalani Vonis Hakim

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah membacakan amar putusan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah pada hari, Rabu (27/8).

7 hari pasca pasca vonis dibacakan majelis hakim, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri tidak mengajukan upaya hukum banding.

Masing-masing penasehat hukum menyatakan jika Keduanya menerima putusan dari majelis hakim.

BACA JUGA:Kejari Seluma Lelang Barang Rampasan Kasus Narkoba dan Penipuan, Simak Jadwalnya

Aan Julianda menjelaskan jika kliennya Rohidin Mersyah tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai ia bersama dengan pihak keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan terciptalah kesepakatan.

"Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding dan menerima putusan Pengadilan tingkat pertama," kata Aan Julianda.

BACA JUGA:Letkol Laut (P) Nurwahidin Resmi Jabat Komandan Lanal Bengkulu

Sementara itu, hal yang sama disampaikan  Jecky Haryanto selaku Penasehat Hukum terdakwa Isnan Fajri.

Jecky menyampaikan jika alasan tidak mengajukan banding, karena pihak keluarga takut hukuman vonis naik, meskipun pihaknya sudah menjelaskan  akan ada upaya hukum kasasi setelah itu.

"Hasil diskusi kami, dengan kelurga kita sepakat tidak mengajukan banding," kata Jecky Haryanto.

BACA JUGA:Pelatihan Journaling Digital di SMAN 6 Kota Bengkulu untuk Tingkatkan Kesehatan Mental Siswa

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah divonis:

  • Pidana penjara selama 10 tahun
  • Denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 39,6 miliar, serta 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura atau tidak akan menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
  • Dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri divonis:

  • Pidana penjara selama 7 tahun
  • Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Untuk Evriansyah alias Anca yang langsugn menerima putusan dari majelis hakim, divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun,denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait