- Memberikan rasa aman dan kepastian bagi karyawan, sehingga mereka dapat fokus pada karier mereka tanpa kekhawatiran akan masa pensiun.
- Memberikan kepastian akan pendapatan di masa mendatang setelah pensiun, menciptakan keamanan finansial.
- Mendorong motivasi untuk terus bekerja dengan baik, karena mereka memiliki keyakinan bahwa masa pensiun akan terjamin.
Berdasarkan sejarah Perubahan Bentuk Penyelenggara Layanan Pos Negara menunjukkan serangkaian transisi entitas yang mengurusi layanan Pos di Indonesia. Ini merupakan faktor penting dalam mengkaji hak pensiun bagi Pegawai Pos yang diangkat sebelumnya sebagai PNS.
Adapun daftar perubahan ini mencakup:
- Jawatan PTT (1931-1961) yang dibentuk sesuai dengan STB 1927-419.
- PN Postel (1962-1965) yang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 240/1961.
- PN Pos dan Giro (1965-1978) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/1965.
- Perum Pos dan Giro (1978-1995) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 /1978 dan 24/84.
PT Pos Indonesia (Persero) dari tahun 1995 hingga saat ini, dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/1995.
Pengalihan status hukum Perum Pos dan Giro menjadi Persero, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995, berdampak pada pembubaran Perum Pos dan Giro.
Sesuai dengan regulasi, semua aspek terkait seperti hak, kewajiban, kekayaan, serta staf yang sebelumnya terafiliasi dengan Perum Pos dan Giro secara otomatis dialihkan ke entitas Perusahaan Persero yang baru dibentuk.
Implikasi yang timbul dari perubahan ini adalah bahwa PT. Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini bertanggung jawab atas pemenuhan hak pensiunan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Perum Pos dan Giro.
Pada saat ini, proses penyetaraan pensiun bagi Karyawan Pos masih memungkinkan untuk diproses. Namun, untuk melaksanakannya, diperlukan dukungan dan niat baik dari Pemerintah.