NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari beberapa kepala daerah terkait masa jabatan. Gugatan ini lantaran para kepala daerah tersebut merupakan pemenang pilkada tahun 2018, namun dilantik tahun 2019.
Keberatan sejumlah kepala daerah ini karena masa jabatan mereka diputuskan berakhir tahun 2023 lantaran agenda pilkada tahun 2024. Karena ketentuan tersebut, masa jabatan mereka kurang dari 5 tahun.
Lalu Pilkada mana saja yang digelar tahun 2018? Berikut rinciannya, namun bukan berarti para kepala daerah hasil pilkada tahun 2018 ini seluruhnya dilantik tahun 2019.
BACA JUGA:Masa Jabatan Sejumlah Kepala Daerah Bertambah Pasca MK Kabulkan Gugatan, Seperti Ini Pertimbangannya
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Utara 2018
Pemilihan umum Gubernur Riau 2018
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2018
Pemilihan umum Gubernur Lampung 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Tengah 2018
Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018
Pemilihan umum Gubernur Bali 2018
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2018
Pemilihan umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2018
Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Barat 2018