Iklan RBTV

Hore...Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031, Bagaimana dengan Kapala Daerah?

Hore...Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031, Bagaimana dengan Kapala Daerah?

Konsekuensi Putusan MK, masa jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang selama 2 tahun--

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDMahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan pelaksanaan pemilu antara nasional dan daerah digelar berbeda. 

Pelaksanaan pemilihan DPR dan DPD akan diserentakan dengan pemilihan presiden. Sedangkan untuk pemilihan DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten akan diserentakan dengan pemilihan kepala daerah.

Namun selain keputusan pemisahan tersebut, MK juga memutuskan jika pelaksanaan pemilu di level di daerah dilakukan paling cepat 2 tahun setelah pemilihan tingkat pusat. 

Sebelumnya, dijadwalkan pelaksanaan pemilu yang juga berarti pemilihan anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten dilaksanakan pada tahun 2029. Namun jika mengikuti ketentuan MK itu, maka pemilihan anggota DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten akan digelar tahun 2031.

BACA JUGA:TNI AL Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara dan Tamtama Gelombang II 2025

Hal itu merupakan implikasi dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemisahan waktu pemilu di tingkat nasional dengan daerah.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut pemilu selanjutnya yang dijadwalkan pada 2029 merupakan masa transisi. 

Khususnya, bagi pasangan kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

MK menyatakan masa peralihan ini memiliki sejumlah implikasi, namun menyerahkan perumusan masa transisi ini menyerahkannya ke pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah.

BACA JUGA:Sosoknya Sering Dikagumi Sekaligus Ditakuti, Ternyata Ini Nama Asli Nyi Roro Kidul dan Kisahnya

"Dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional," bunyi pertimbangan hukum MK pada halaman 143.

Dalam pertimbangan hukum poin (3.18.2) MK menyatakan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dilaksanakan terpisah dengan di tingkat lokal untuk pertama kali ialah pada 2029 mendatang.

"Untuk pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan hukum pada Sub-paragraf (3.18.1)," bunyi pertimbangan hukum MK.

Mengacu pada pertimbangan hukum (3.18.1) itu, MK memerintahkan pemilu lokal baru dapat digelar saat tahapan pemilu di tingkat nasional dinyatakan berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: