Kirim Paket Lewat Kantor Pos Bisa Hitung Sendiri Biayanya, Keamanan Terjamin dan Cepat Sampai

Minggu 24-12-2023,10:01 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

EMS (Express Mail Service)

EMS merupakan layanan pengiriman surat, dokumen, paket atau barang dari dan ke luar negeri dengan standar waktu penyampaian maksimum H+5 hari dalam jaringan internasional terbatas.  

Pos Ekspor

Pos Expor merupakan layanan pengiriman barang ke luar negeri yang sudah menjangkau 232 negara tujuan. Diutamakan untuk pelaku UKM.

BACA JUGA:Kantor Pos Buka Lowongan Kerja Lulusan SMA, Ini Penjelasan Tugas Posisi yang Dicari dan Kisi-kisi Soal Tes

Waktu tempuh kiriman H+4 sampai dengan H+8 hari dengan tingkat berat kiriman yang diterima di atas 30 kg sampai dengan 300 kg. 

e-Packet

E-Packet merupakan layanan pengiriman dokumen dan barang yang menjangkau 57 negara dengan waktu tempuh kiriman H+6 sampai dengan H+10 hari. Tingkat berat yang dilayani hanya sampai dengan 2 kg. 

Semua layanan memiliki tujuan negaranya masing-masing dan sudah terlampir di saat Anda memilih layanan tersebut. Sehingga, pastikan untuk mengeceknya terlebih dahulu.

Semua layanan untuk pengiriman internasional pun sudah dilengkapi dengan fitur jejak lacak.

Selain pengiriman dokumen atau paket, terdapat pula pelayanan lainnya seperti jasa keuangan dan solusi bisnis. Untuk informasi selanjutnya Anda bisa mengunjungi website-nya di www.posindonesia.co.id. 

Cara Cek Tarif Pos Indonesia

Perlu diketahui bahwa sejak bulan Januari 2019, Pos Indonesia mengumumkan adanya penyesuaian tarif layanan ekspedisi yang dimilikinya.

BACA JUGA:ULBI Kampus BUMN Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Ikatan Dinas Calon Pegawai Kantor Pos

PT Pos Indonesia sudah menyesuaikan tarif layanan ekspedisinya pada 1 Maret 2019 lalu.

Penyesuaian ini dilakukan karena adanya perubahan moda transportasi dari menggunakan jalur udara menjadi jalur darat.

Kategori :