Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menggunakan IKD sebagai bukti identitas, serta mempermudah masyakarat untuk melakukan aktivitas pelayanan publik. Penggunaan IKD ini, akan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Para pengguna IKD akan dengan mudah dapat memvalidasi identitas mereka dan mendapatkan akses ke berbagai layanan dan fasilitas, tanpa melalui proses yang rumit dan memakan waktu.
BACA JUGA:Ini Arti 16 Digit Angka yang Ada di KTP, Salah Satu Artinya Asal Provinsi
Selain itu, keuntungan utama dari IKD adalah keamanan yang lebih besar. Data identitas disimpan dengan aman dan sulit diubah dan disusupi oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, anda dapat mengakses berbagai jenis data dengan menggunakan IKD, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Vaksin dan masih banyak lagi. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan ini agar dapat melindungi masyarakat dari praktik kejahatan seperti penipuan identitas, pencurian identitas, penyalahgunaan data pribadi dan pelayanan publik yang lebih efisien.
BACA JUGA:Fungsi KTP, Bukan Hanya Untuk Ajukan Pinjaman Bank, Nomor 5 Rawan
Dengan penghapusan fotokopi KTP sebagai dokumen yang sah, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan identitas, mempermudah proses pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada warga negara Indonesia. Dengan pengembangan infrastruktur teknologi yang terus berlanjut dan kesadaran akan pentingnya keamanan digital, pergantian ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) nampaknya hampir tak terelakkan.
BACA JUGA:Cara Cek KTP Disalahgunakan oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
Dalam waktu yang tidak lama lagi, kita mungkin akan melihat masyarakat yang secara luas beralih ke identitas digital untuk bertransaksi dan berinteraksi secara daring.
(Aziz Shadiq Ghaniy)