Cek Tanggal Jatuh Tempo Livin’ Paylater, Jangan Sampai Telat Bayar, Ada Dendanya

Senin 25-12-2023,11:25 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Perlu dicatat, berikut ini biaya yang dibebankan kepada pengguna:

1. Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)

2. Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi

BACA JUGA:Apakah Peserta PPPK Hanya Untuk Lulusan Dalam Negeri Saja? Berikut Ini Penjelasannya

3. Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu

4. Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak. 

Simulasi Perhitungan

Adapun berikut ini simulasi perhitungan cicilan Livin’ Paylater dengan nominal transaksi Rp2.000.000

- Contoh perhitungan tenor 3 bulan (nominal cicilan per bulan)

- Nominal per bulan =

(nominal transaksi/tenor cicilan) + (bunga 1,5% dari nominal transaksi)

= (Rp 2.000.000/3) +(1,5% x Rp 2.000.000)

= Rp 666.667 + Rp 30.000

= Rp 696.667

BACA JUGA:Dirilis Bareng Zephyrus, Ini Alasan Asus TUF Gaming FX505DY Masuk Daftar Rekomendasi untuk Anda

- Total yang harus dibayarkan = (cicilan pokok hutang perbulan + bunga perbulan) x tenor cicilan + (biaya administrasi 1,5% dari nominal transaksi)

Kategori :