BACA JUGA:Tahun Depan Mulai Kerja, Ini Kegiatan Survei Mitra Statistik BPS 2024
Bukan Penerima Kartu Prakerja
Nah, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
BACA JUGA:Gampang, Ini Cara Bersihkan Lumut Membandel Dalam Tandon Air, Cukup Gunakan Garam Dapur
Bukan hanya itu saja, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian mengenai Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)