BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - 11 warga dari desa penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) diamankan polisi, buntut dari aksi demo anarkis yang berlangsung di PT BRS, Sabtu (28/01).
Aksi anarkis dilakukan oknum masyarakat, setelah tidak adanya mufakat atas musyawarah yang dilakukan antara pihak perwakilan masyarakat, dengan pihak manajemen perusahaan.
BACA JUGA:Tangani Sampah Laut, Dinas Perikanan Gandeng LPM
Masyarakat yang kesal kemudian membakar beberapa aset milik perusahaan, diantaranya tiga unit pos jaga, satu unit traktor, dan beberapa alat panen.
Dari aksi tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pihak perusahaan juga telah membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Berkelahi di Pantai, Kelompok Remaja Serang Anggota TNI
"Sesuai dengan LHP kami di Polres, kerugian kami ditaksir Rp 461 juta," kata Manajer Kebun PT BRS, Abdin MT Mahulae, Minggu (29/01).
Kemudian untuk aktivitas perkebunan di dalam perusahaan, pihaknya masih akan melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu.
"Sekarang Minggu pekerja libur, kita lihat besok Senin," ujar Abdin.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, mengatakan saat ini 11 oknum masyarakat terduga pelaku pembakaran masih dalam tahap pemeriksaan oleh petugas.
BACA JUGA:Tidak Sesuai Standar, 10 Unit Kendaraan R2 dan R4 Diamankan
"11 warga ini masih dalam proses dimintai keterangannya oleh anggota," kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana.
Dikatakan juga, saat ini beberapa personel masih melakukan penjagaan di lokasi perusahaan, guna mencegah hal yang tidak diinginkan. Kemudian tempat yang menjadi lokasi pembakaran sudah dipasang garis polisi.
"Anggota masih kita terjunkan untuk memastikan keamanan di lokasi perusahaan. Untuk sekarang situasinya sudah kondusif," sampai Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengajak berbuat sesuatu di luar koridor hukum.