NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan LPG untuk keperluan sehari-hari. Hanya saja, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam mendaftar pembelian LPG 3 kg tersebut.
“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” tulis keterangan di instagram resminya.
Kemudian, bagi masyarakat yang belum terdaftar, maka wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mau Beli Tandon Air? Ini 7 Rekomendasi Merek Tandon Anti Lumut dan Tahan Lama
“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” Imbuhnya.
Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar LPG 3 Kg? Berikut informasinya.
Syarat daftar subsidi LPG 3 kg
Proses pendaftaran pun sangat mudah dan cepat, Anda hanya perlu membawa syarat dokumen berikut ini:
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Nomor kartu keluarga (KK)
Kemudian, Anda hanya perlu mendatangi subpenyalur/pangkalan LPG terdekat.
Cara daftar subsidi LPG 3 kg
Adapun berikut ini prosedur pendaftaran bagi masyarakat untuk bisa membeli LPG 3 kg: