NASIONAL,RBTVCAMKOHA.COM – Kredit Pemilikan Tanah (KPT) hadir sebagai penyelesaian bagi kamu yang menginginkan tanah kavling namun terkendala dalam sisi keuangan. Tanah, seperti yang umumnya dipahami, menjadi objek yang diminati, khususnya bagi pelaku industri properti.
Tanah kavling adalah sebidang tanah yang telah dibagi-bagi menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual kepada individu atau pihak lain. Biasanya, tanah kavling ini telah dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas dasar seperti akses jalan, listrik, air bersih, dan sarana umum lainnya. Tanah kavling seringkali diminati karena ukurannya yang relatif kecil dan cocok untuk pembangunan rumah atau properti komersial.
Investasi pada tanah kavling juga dianggap sebagai opsi yang menarik karena potensinya sebagai aset yang bisa meningkat nilainya dari waktu ke waktu Kepemilikan tanah tak hanya memberikan keuntungan sebagai lahan pembangunan rumah atau tempat usaha, namun juga memberikan manfaat besar sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang seseorang.
BACA JUGA:Beli Hp iPhone di iBox Bisa Kredit Cicilan Mulai Dari 0%, Biar Ga Penasaran Begini Caranya
Tanah juga seringkali memiliki harga yang tinggi, menyulitkan banyak orang untuk memiliki kepemilikan atasnya. Oleh karena itu, Kredit Pemilikan Tanah (KPT) hadir sebagai fasilitas yang mempermudah proses pembelian tanah dengan skema kredit.
Ini memberikan kesempatan kepada individu yang ingin memiliki tanah untuk memperolehnya dengan pembayaran secara berkala, meringankan beban keuangan yang harus langsung ditanggung secara penuh. Prosedur untuk mengajukan KPT serupa dengan langkah-langkah yang umumnya diperlukan saat mengajukan KPR atau KPA, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
BACA JUGA:Mau Kredit Mobil, Selain Siapkan Uang Muka Alias DP, Kamu Wajib Siapkan 7 Persyaratan Berikut Ini
Dalam hal ini, penting untuk menyiapkan sejumlah dana yang diperlukan sebagai uang muka dan biaya-biaya tambahan yang terkait. Selain itu, ada beberapa dokumen yang menjadi persyaratan penting yang harus disiapkan lengkap untuk memperlancar proses pengajuan.
Dokumen-dokumen ini menjadi bagian krusial dalam evaluasi dan persetujuan dari pihak pemberi kredit terkait KPT.
BACA JUGA:Mau Kredit Mobil, Selain Siapkan Uang Muka Alias DP, Kamu Wajib Siapkan 7 Persyaratan Berikut Ini
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan KPT:
1. Syarat Pengajuan KPT
Langkah awal dalam mengajukan KPT adalah menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah, biasanya sekitar 30 persen dari total harga tanah. Besaran uang muka ini bisa bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Sebagai contoh, jika harga tanah yang akan dibeli sebesar Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta. Namun, di samping uang muka, kamu juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Balik Nama (BBN), dan biaya notaris yang mungkin dibutuhkan.