Langkah pertama dalam metode ini adalah kedua pihak, baik penjual maupun pembeli, mengajukan permohonan peralihan hak kepemilikan rumah kepada bank. Setelah persetujuan dari bank dan penelitian persyaratannya, pembeli akan menggantikan posisi debitur lama dan menandatangani perjanjian kredit baru serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Proses ini memastikan transaksi dilakukan secara tercatat dan aman dalam sistem perbankan.
Meskipun melibatkan bank, setiap bank mungkin memiliki persyaratan yang berbeda-beda dalam proses over kredit rumah. Namun, melalui proses bank, transaksi over kredit menjadi lebih tercatat dan terjamin keamanannya dalam sistem perbankan.
BACA JUGA:Sama-sama Punya PayLater, Mana yang Lebih Untung Shopee atau Lazada? Ini Perbandingannya
3. Over Kredit Rumah Antar Bank
Cara ketiga dalam over kredit rumah adalah take over antar bank, di mana tidak ada keterlibatan debitur baru karena ini bukan transaksi jual-beli. Debitur lama tidak menjual rumahnya, melainkan memindahkan pinjaman KPR dari bank lama ke lembaga perbankan baru. Biasanya, alasan seseorang melakukan over kredit KPR antar-bank adalah agar bunga cicilan per bulan menjadi lebih ringan. Proses ini bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank konvensional lainnya atau ke bank syariah.
Mengalihkan kredit dari bank lama ke bank baru umumnya lebih cepat karena telah ada riwayat penilaian sebelumnya.
Proses pengajuan take over KPR dimulai dengan mengajukan permohonan ke bank tujuan. Setelah mendapat persetujuan, bank tujuan membuat surat yang menanggung pelunasan KPR kepada bank asal. Jika bank asal memberikan persetujuan, penting bagi nasabah untuk segera menghubungi layanan pelanggan guna membuat laporan pelunasan. Pemberitahuan pelunasan kemudian akan diberikan melalui email. Biaya yang dilunasi oleh bank tujuan meliputi sisa pinjaman pokok, biaya penalti sekitar 3%, dan bunga yang sedang berjalan.
Persyaratan untuk Over Kredit Rumah Antar-bank termasuk dokumen pribadi dan dokumen properti.
Dokumen pribadi meliputi:
- Aplikasi permohonan
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi akta nikah/akta cerai/akta kematian/perjanjian pranikah
- Fotokopi NPWP pribadi
- Fotokopi tabungan atau rekening koran tiga bulan terakhir
- Untuk karyawan: slip gaji dan surat keterangan kerja
- Untuk pengusaha: akta pendirian perusahaan dan perubahan
- Untuk profesional: surat izin praktik
Sedangkan dokumen properti yang diperlukan mencakup:
- Sertifikat properti
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Denah bangunan
- AJB (Akta Jual Beli)
- PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
BACA JUGA:Putih dan Berkilau, 4 Jenis Logam Mulia Jenis Perak Berikut Jadi Buruan Para Investor Dunia
Masing-masing cara memiliki dinamika dan tingkat keamanan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami prosedur dan risiko terkait sebelum terlibat dalam transaksi ini. Dengan demikian, over kredit rumah dapat menjadi pilihan yang relevan untuk mendapatkan hunian dengan cicilan yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial baru. Ini merupakan alternatif menarik, terutama bagi mereka yang mencari opsi rumah kedua atau tengah mengatasi kendala dalam melanjutkan kredit rumah yang dimiliki sebelumnya.
(Sheila Silvina)