Tolak jika Ada Debt Collector Tagih Cicilan Malam-malam, Ini Aturan Terbaru Jam Tagih Pinjol

Rabu 27-12-2023,10:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Mendekati tahun baru 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat peraturan baru untuk Pinjaman Online atau Pinjol.

Ada banyak aturan yang berubah, salah satunya adalah besaran bunga yang akan turun secara bertahap.

Keputusan ini dibuat setelah banyaknya aduan masyarakat yang terlilit pinjol, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah putus asa.

BACA JUGA:Siapkan Budget, Honda Scoopy Terbaru Bakal Mengaspal Tahun Depan, Ada Apa saja Teknologinya?

Kebanyakan, aduan yang masuk adalah aduan terhadap penagihan oleh debt collector yang tidak kenal waktu dan kerap bersikap kasar.

Padahal penagihan oleh debt collector sendiri punya aturan, di mana penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman dan juga kekerasan.

Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan akan membatasi sumber pinjaman yang bisa diakses peminjam atau masyarakat. Nantinya, peminjam hanya bisa meminjam dana dari tiga platform pinjaman online saja.

Tujuannya, agar peminjam tidak menerapkan praktik "Gali lubang tutup lubang" di pinjol yang dampaknya sangat besar.

Tak hanya itu, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

BACA JUGA:Tunggu All New Honda Vario 125 Tahun Depan, Kualitas Premium, Berkendara Semakin Nyaman

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. 

Adapun penagihan akan dilakukan dengan cara berikut:

- Desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya. 

- Field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, maka perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

Kategori :