Tolak jika Ada Debt Collector Tagih Cicilan Malam-malam, Ini Aturan Terbaru Jam Tagih Pinjol

Rabu 27-12-2023,10:17 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.

 

Nutri Septiana

Kategori :