Cara Mengubah Data Paspor, Siapkan Syarat dan Biayanya, Ikuti Panduan di Sini
Cara ubah data paspor dan biayannya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara mengubah data paspor, siapkan syarat dan biayanya, ikuti panduan di sini.
Paspor menjadi salah satu dokumen penting sama pentingnya seperti tiket pesawat yang kamu beli untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, kamu akan ditolak untuk masuk ke negara lain.
Cara membuat paspor pun kini semakin mudah dengan adanya sistem antrean online. Proses pencetakan paspor juga tidak lama, hanya membutuhkan setidaknya tiga hari saja.
BACA JUGA:Ini Deretan Negara yang Punya Paspor Terlemah di Dunia 2024, Susah untuk Bebas Visa
Lalu, bagaimana jika ada kesalahan dalam pembuatan? Bagaimana cara mengubah data diri di paspor?
Identitas diri yang salah dalam paspor umumnya adalah nama, tanggal lahir, atau alamat tempat Ptinggal. Untuk memperbaiki kesalahan data di paspor tersebut, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumharm) telah mengatur lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pada Pasal 24 diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
BACA JUGA:10 Negara dengan Peringkat Paspor Terkuat di Dunia 2024, Siapa Jawaranya?
Untuk prosedur dan cara mengubah data diri di paspor secara lengkap, simak penjelasannya di bawan ini.
Syarat Mengubah Data Diri Paspor
Dikutip dari situs Imigrasi, perubahan data identitas diri pemegang paspor dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan meliputi nama, tempat tanggal lahir, atau jenis kelamin.
Berikut daftar persyaratan untuk mengubah data paspor:
1. Paspor
2. Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
3. Dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor, seperti surat penetapan pengadilan, akta kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis.
BACA JUGA:Cara Membuat Paspor Online 2024 untuk Persiapan Libur Akhir Tahun
Cara Mengubah Data dalam Paspor
Setelah mengetahui syarat yang berlaku, berikut cara atau prosedur mengubah data diri di paspor:
- Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
- Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
- Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
- Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
- Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: