Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini daftar pinjol yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu alternatif finansial yang semakin diminati masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:7 Jenis Kartu Kredit BRI dan Cara Membuat Kartu Kredit BRI secara Online maupun Offline

Pinjol menawarkan kemudahan akses dana tanpa perlu jaminan aset, sehingga banyak orang yang beralih ke layanan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaannya, banyak pinjol yang beroperasi di luar batasan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Cerita Ririn Pedagang Sayur di Lahat, KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi masyarakat, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa aplikasi pinjol yang dianggap tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran.

Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut OJK

Berikut adalah daftar pinjol yang izin usahanya dicabut pada tahun 2024:

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

PT Investree Radhika Jaya, yang dikenal dengan nama Investree, merupakan salah satu platform pinjol yang cukup terkenal di Indonesia.

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2024, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-53/D.06/2024 memutuskan untuk mencabut izin usaha Investree.

Dilansir dari laman resmi inilah.com pencabutan ini terjadi akibat beberapa pelanggaran serius, termasuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.

Ekuitas minimum adalah jumlah dana yang harus dimiliki oleh suatu lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memiliki cadangan yang cukup untuk menanggung risiko kerugian.

Investree tidak hanya melanggar ketentuan ini, tetapi juga menunjukkan kinerja yang memburuk, yang mengganggu operasional dan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: