- Tunggu proses digital scoring dari pihak bank.
- Jika pengajuan disetujui nasabah akan mendapatkan limit kredit.
- Terima tawaran dan lengkapi formulir finalisasi kredit.
- Baca syarat dan ketentuan lalu pilih “Saya Setuju”.
- Apabila disetujui, maka limit kredit akan diaktifkan dan bisa digunakan untuk berbelanja.
Perlu diingat, sebelum mengajukan aplikasi kredit, pastikan terlebih dahulu Anda memenuhi persyaratan sebagai calon peminjam agar pinjaman disetujui.
Sebagai informasi, berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari pinjol ilegal:
1. Cek di website resmi OJK
Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Tikus Paling Takut Masuk Rumah jika Ada 7 Tanaman, Nomor 5 Rempah Masakan
2. Cek transparansi Bunga
Kemudian, kamu juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Maka dari itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal.
Dengan demikian, kamu pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.
3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digitalnya