2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
BACA JUGA:Lebih Untung Mana, Jadi Nasabah Pinjol atau Gadaikan SK ASN ke Bank? Begini Penjelasannya
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Nah, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Pinjam Rp 50 Juta di KUR BNI Bisa Dicicil hingga 60 Bulan, Cicilannya di Bawah Rp 1 Juta
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.