Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari pinjol ilegal:
1. Cek di website resmi OJK
Sebelum melakukan pinjaman online, sebaiknya Anda cek terlebih dahulu di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai kamu terkecoh hanya karena ada logo OJK di aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Mengapa Pengawasan Pemilu Penting Libatkan Masyarakat? ini Alasannya
2. Cek transparansi Bunga
Kemudian, kamu juga harus membaca dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, ketentuan, serta kebijakan penyedia pinjol.
Maka dari itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pinjol, pastikan informasi suku bunga dan tenor dengan transparan di awal.
Dengan demikian, kamu pun bisa melakukan kalkulasi sendiri dalam pengembalian pinjaman.
3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digitalnya
Selanjutnya, kamu harus memeriksa dan memastikan legalitas dan rekam jejak digital pinjol yang akan Anda gunakan.
BACA JUGA:Peluang Karier Terjamin, BUMN Perumnas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Staf Perencanaan Teknis
Jadi, dengan banyak review positif dan tingginya rating aplikasi bisa menjadi salah satu indikator keamanan dalam melakukan pinjaman secara online, sehingga terhindar dari pinjol ilegal.
4. Jangan terpengaruh ajakan-ajakan yang memaksa
Meskipun pinjaman online memudahkan untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat. Tentunya juga harus berhati-hati dengan iklan yang berupa ajakan memaksa.
Biasanya, pinjaman online ilegal ini menawarkan pinjaman melalui SMS atau dengan memasang iklan spam di halaman-halaman website.