NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Para guru honorer yang dinyatakan lulus PPPK 2023 saat ini sudah mulai masuk pada tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Badan Kepegawaian Negara sudah menetapkan sejumlah ketentuan untuk pengisian DRH tersebut.
BACA JUGA:Masih Banyak PPPK Lulus Seleksi Belum Bisa Akses untuk Isi DRH NI, Ternyata Ini Penyebabnya
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Nanang Subandi manyampaikan bahwa ketentuan dari pengisian DRH NI PPPK guru 2023 mengacu pada Surat BKN No.13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi.
Sebenarnya inti dari surat tersebut adalah pengisian DRH dilakukan mulai 22 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang, dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengumuman yang juga dilakukan secara bertahap. Nanang Subandi juga menghimbau untuk peserta agar selalu mengecek secara berkala pada portal instansi dan SSCASN.
BACA JUGA:Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai
Dalam surat deputi Mutasi BKN, itu juga dimintakan kepada peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024 mendatang.
Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:
- File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg)
- File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)
- File scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
- File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
- File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani, serta di-scan gabung menjadi 1 file antara DRH perorangan dan DRH riwayat (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
- File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani.
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, (Polres) dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf);
- File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf)
- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1.000 KB, pdf.
BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi
Selain itu nanang juga mengataklan bahwa untuk foto yang digunakan, jangan sampai menggunakan foto selfie, tetapi harus menggunakan pas foto dengan latar merah. Pengisian daftar riwayat hidup PPPK 2023 dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id. Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.
Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup (DRH) PPPK 2023 sebagai berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
- Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)
- Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar
- Masukkan kode captcha dan klik tombol
- Selanjutnya Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik
- Simpan Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut
Perlu untuk digaris bawahi, bahwa data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan itu tidak bisa diubah lagi setelah dikirimkan.
Oleh sebab itu, peserta yang dinyatakan lolos PPPK dihimbau untuk mengisikan data dengan benar dan teliti. Peserta masih dapat mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.
BACA JUGA:SK PPPK Diterbitkan Instansi Seiring Nomor Induk PPPK, Ini Hal Utama Isi SK yang Terlampir
Daftar riwayat hidup (DRH) PPPK yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat. Setelah dicetak, peserta mengisi data-data yang harus ditulis tangan dan menandatangani DRH tersebut. Nantinya, DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage.