BACA JUGA:Rahasia Wajah Mulus, Ini 5 Cara Menggunakan Air Kelapa Untuk Atasi Kulit Berminyak dan Jerawat
Adapun masyarakat yang akan menerima Bansos PKH yakni yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:
Kriteria komponen kesehatan:
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial:
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
BACA JUGA:KUR BRI 2024, Cukup Modal HP Dapat Pinjaman Rp 100 Juta, Simak Caranya
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
BACA JUGA:Uban Bikin Gak Pede, Simak 3 Cara Memanfaatkan Air Kelapa untuk Menghilangkan Uban, Ternyata Efektif
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2023 tahap 3, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul pada kotak kode
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
- Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
- Setelah terdaftar melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun Kantor Pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru Desember 2023, PT Sucofindo Rekrut Lulusan SMA SMK
Demikianlah informasi tentang Bansos BLT PKH tahapan ke 5 Desember masih digulirkan sebesar Rp750 Ribu. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)