Sidang Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Rabu 01-02-2023,12:11 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mukomuko tahun anggaran  2019-2021, digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu rabu siang.

 

Tiga terdakwa dalam perkara ini, Yaholi sebagai Koordinator Daerah Kabupaten Mukomuko, Nardi sebagai Pendamping Sosial Kecamatan Lubuk Pinang dan Sugia sebahai Pendamping Sosial Kecamatan Penarik.

BACA JUGA:Bukannya Fokus Belajar, Mahasiswa Ini Nekat Jadi Bandar Narkoba

Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman menyatakan dalam dakwaan, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Sementara kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya Rp 1 miliar lebih. "Ketiga terdakwa menerima imbalan," ujar Agung Malik.

 

Sementara itu, karena penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan eksepsi, Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti sempat menyinggung agar materi eksepsi tidak masuk dalam pokok perkara, karena itu nanti masuk dalam tahap pembuktian. 

BACA JUGA:Setoran Naik 200 Persen, Juru Parkir Protes. Bertahan Demi Perut

"Sidang kita lanjutkan Senin (6/2) untuk pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa," ujar Dwi Putri sembari mengetuk palu menutup sidangan.

BACA JUGA:Begal Beraksi di Kawasan Padat Penduduk, Penjual Martabak Jadi Korban

Agus Faizar

Kategori :