NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gagal bayar (galbay) pinjol adalah salah satu mimpi buruk bagi debitur. Namun jika masih punya niat baik, nasabah galbay pinjol bisa ajukan keringanan bayar, begini prosedurnya.
Bukan tanpa alasan, bunga yang harus ditanggung sudah pasti melebihi jumlah pinjaman yang didapatkan.
Ada banyak cara untuk menghindari galbay atau gagal bayar pinjaman online baik legal atau ilegal.
BACA JUGA:Hp Nokia Edge Mirip iPhone Bikin Ngiler, Spesifikasi Flagship Tapi Harga Mid Range
Ketahui beberapa cara aman agar keluar dari jeratan pinjol, cara aman galbay pinjol legal agar utang lunas.
Utang pinjaman online (pinjol) legal bisa menggunakan banyak cara khususnya bagi mereka yang sudah terlanjur galbay.
Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan meminta keringanan bayar ke perusahaan pinjol tempat nasabah meminjam uang.
BACA JUGA:Banyak yang Tanya Apakah Nasabah Pinjol Galbay Bisa Dipenjara? Ini Jawabannya
Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Utang Pinjol
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Persiapkan Diri, Seleksi PPPK 2024 Akan Kembali Dibuka, Apakah PPPK Kesehatan 2024 Juga Dibuka?
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan:
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi