Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.
BACA JUGA:Bahan Alami Ini Menuntaskan Masalah Jerawat, Tanaman yang Mudah Tumbuh di Halaman Rumah
Pemberi pinjaman juga akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta persyaratan administratif lainnya seperti KTP.
2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
Setelah kreditur mendapatkan informasi paling update mengenai kondisi keuangan Anda dan persyaratan lainnya yang mendukung, kreditur akan mengecek kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit Anda.
Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada Anda.
Atau bisa saja Anda memang tidak membutuhkan restrukturisasi karena Anda masih dinilai mampu dalam membayar angsuran bulanan.
BACA JUGA:Nokia Gebrak Pasar Ponsel, dengan Luncurkan Hp Nokia 6600 5G Ultra, Kameranya 200MP
Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar Lembaga Keuangan. Umumnya tidak membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
3. Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Setelah kreditur melakukan penilaian, selanjutnya kredit akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah pengajuan restrukturisasi Anda diterima atau ditolak.
Selanjutnya, berikut adalah beberapa dokumen yang bisa mendukung proses restrukturisasi kredit untuk pinjol agar dikabulkan:
1. Bukti Identitas
Dokumen yang menunjukkan identitas peminjam, seperti kartu identitas atau paspor, akan membantu pemberi pinjaman memverifikasi identitas peminjam.