BACA JUGA:Aplikasi Discord Viral, Apa itu Aplikasi Discord? Ini Fitur dan Kegunaan Discord
2. Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
3. Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial; Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
4. Lalu, login dengan username dan password yang ada.
5. Pilih menu "daftar usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “tambah usulan”.
6. Jika data yang diiput termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka pendaftar bisa memilih menu "pilih jenis bansos".
BACA JUGA:PT PLN Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Besar-besaran, Ada 15 Posisi, Silakan Daftar
7. Setelah berhasil diusulkan, Kemensos akan kembali melakukan validasi dan verifikasi data.
8. Masyarakat dapat memeriksa lolos tidaknya menjadi penerima manfaat bansos melalui menu “Cek Bansos” pada Aplikasi Cek Bansos, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Selain melalui Aplikasi Cek Bansos, untuk mengetahui status penerimaan bansos, para penerima manfaat dapat mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Tahapan yang harus dilakukan, yakni:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan) dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
3. Ketik 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol 'reload' untuk mendapatkan kode baru.