Disanksi Tilang, Kendaraan Terjaring Balap Liar Diamankan 3 Bulan

Rabu 01-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Robi Ardiansyah
Editor : Septi Fitriani

LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Satlantas Polres Lebong menggelar patroli rutin menindaklanjuti laporan masyarakat soal balap liar, Rabu sore (1/2).

BACA JUGA:1 Februari Kebijakan BBM B35 di Kota Bengkulu Belum Berlaku

Benar saja, di kompleks perkantoran terdapat belasan pemuda yang diduga menggelar balap liar.

Setelah dilakukan pengintaian, ada 4 unit kendaraan yang sedang menggelar aksi balap liar di jalan komplek perkantoran Pemkab Lebong. 

BACA JUGA:Target Bebas Odol, Dishub Minta Jembatan Timbang di Air Sebakul Kembali Aktif

Namun, setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis Satria FU dengan Nopol BD 6528 GF sedangkan 3 kendaraan lain berhasil kabur.

KBO Satlantas Polres Lebong, Ipda Harianto Pasaribu menjelaskan pihaknya memberi sanksi tilang kepada pemilik kendaraan yang diketahui adalah seorang pelajar tingkat SMP itu.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi BPNT Mukomuko, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Polisi juga menahan kendaraan selama 3 bulan ke depan untuk memberi efek jera.

Ipda Harianto menegaskan pihaknya akan menggelar patroli secara rutin untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Pasca Viral Dua Siswi SMP Berkelahi, Pemkot Minta Ini

Ada 3 lokasi yang menjadi sasaran patroli balap liar yakni kawasan kompleks Perkantoran, Desa talang Liak, dan kawasan Jalan Sabo.

(Robi Ardiansyah)

Kategori :