Selain itu, di Palu sendiri. Walikota Palu H. Hadianto Rasyid, S.E berencana akan menaikkan gaji Ketua RT dan RW yang semula RP 300 ribu menjadi RP 500 ribu per bulan. Dan kabarnya di tahun 2024, akan kembali dinaikkan menjadi RP1 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin Rapat bersama camat dan para lurah dalam rangka pelaksanaan Penguatan Tugas RT/RW se Kota Palu. Kegiatan yang di adakan oleh Pemerintahan Setda Kota Palu ini, dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu.
BACA JUGA:Jarang yang Tahu Ternyata Air Kelapa juga Bermanfaat untuk Rambut, Diantaranya Mencegah Ketombe
Dalam rapat tersebut, Walikota menekankan kepada seluruh RT dan RW harus selalu bersinergi dengan camat dan lurah, dalam membangun sinergitas untuk mendukung program-program positif dari Pemkot kota Palu.
Apalagi bentuk apresiasi yang diberikan terhadap kerja RT dan RW adalah pemberian insentif setiap bulannya yang sebelumnya dari Rp150 ribu naik menjadi Rp300 ribu dan di 2023 ini telah dinaikkan menjadi Rp500 ribu.
Selain itu, para RT dan RW juga akan mendapatkan BPJS serta perlindungan kesehatan. Yang rencananya ditargetkan di tahun 2024 mendatang.
Insentif RT dan RW ini kemungkinan akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta. Namun untuk mencapai hal tersebut, diharapkan kerja keras dari para RT dan RW di semua wilayah kelurahan. Program kebersihan nyata harus berjalan dengan sangat baik dan lebih ditingkatkan lagi.
Pengertian RT
Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan di Indonesia yang menjadi wadah inisiatif warga setempat. RT berfungsi untuk menghimpun sekitar 30-50 Kartu Keluarga (KK) di setiap Desa atau Kelurahan. Pembentukan RT didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan antara warga setempat, dan bukan diprakarsai oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap warga tersebut.
BACA JUGA:Samsung Rilis One UI 6 dan Ini Daftar Jadwal HP Samsung yang Kebagian Pembaharuan One UI 6
Pengertian RW
Rukun Warga atau RW juga dianggap sebagai sebuah organisasi atau lembaga sosial kemasyarakatan. Jika RT menaungi beberapa puluh KK, maka RW mewakili sekitar 3-10 RT. RW terbentuk melalui rapat antar pengurus RT di wilayahnya. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan RW untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat.
Tugas dan Fungsi RT/RW
Adapun tugas dan fungsi dari RT/RW adalah:
• Menjaga kerukunan warga