NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mungkin masih banyak yang bertanya, apakah gaji-pns 2024 naik? Ini tabel gaji pegawai negeri sipil tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan gaji PNS 2024 itu juga diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada 16 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
Jokowi menuturkan, kenaikan penghasilan PNS untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Dengan demikian, reformasi birokrasi harus terus diperkuat agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
Namun, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru seiring besaran gaji PNS. Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019.
Saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi
Dalam PP tersebut, kisaran gaji PNS golongan IA-ID dari yang terendah hingga tertinggi di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.686.500. Kemudian gaji PNS golongan IIA-IID antara Rp 2.022.200-Rp 3.820.000. Selanjutnya gaji PNS golongan IIIA-III D di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000. Sedangkan gaji PNS golongan IVA-IV di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.901.200.
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700