KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Dengan pengawalan ketat personel Polres Kepahiang, Sa pimpinan salah satu pondok pesantren di Kepahiang resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Surati Presiden. Minta Ini
Sa resmi dilimpahkan ke Kejari setelah dinyatakan lengkap berkas atau P21 dan siap masuk ke persidangan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwati pondok pesantren yang dipimpinnya.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan, saat ini berkas tersangka Sa sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk proses selanjutnya sudah menjadi wewenang kejaksaan.
BACA JUGA:Heboh Isu Penculikan Anak, 3 Wanita Tanpa Identitas Sempat Diamankan
"Saat ini sudah kami limpahkan dan selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Kepahiang untuk selanjutnya masuk ke proses persidangan," sampai Kasat Reskrim, Kamis (2/2).
Sementara itu Plh Kasi Pidum Kejari Kepahiang, Sudarmanto menyampaikan selama 20 hari kedepan Sa menjadi tahanan Kejari Kepahiang sembari memasukkan berkas ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk proses persidangan.
BACA JUGA:Simpan Narkoba Jenis Ganja, Pria Asal Desa Talang Belitar Menginap di Sini
"Sa sementara kami titipkan di tahanan Mapolres Kepahiang dan InsyaAllah dalam waktu dekat masuk proses persidangan," singkat Sudarmanto.
Nico Relius