BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus kematian Sara Audia, tamu Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Juli 2022 lalu, kembali dibahas Polda dan Polresta Bengkulu.
Bahkan Kamis siang (2/2), dilakukan gelar perkara khusus di gedung Command Center Polda Bengkulu, antara Mabes Polri, Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, yang dipimpin Waka Polda Bengkulu, Brigjen Pol. Umar Dani. Turut hadir penyidik Reskrim Polresta Bengkulu dan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, serta kuasa hukum pelapor, Reno Ardiansyah.
BACA JUGA:Buronan Polres Tangerang Selatan Ditangkap di Kota Bengkulu
Gelar perkara khusus ini dikatakan Reno Andriansyah, setelah sebelumnya pihaknya bersurat ke Kapolri, saat mengetahui kasus tersebut sudah SP3 oleh penyidik Polresta Bengkulu Desember 2022. Sebelumnya Polresta Bengkulu menerima pelimpahan penanganan perkara tersebut dari Polda Bengkulu.
Setelah gelar perkara khusus itu, disampaikan Reno, perkaranya tetap dilanjutkan. Pihaknya dikatakan Reno juga sudah memaparkan dalam gelar perkara khusus itu, bahwa apabila penyidik mengatakan perkara tersebut Ne Bis In Idem, artinya penyidik sudah menyatakan ada tersangka. Tetapi tersangkanya penjual minuman, yang menurut Reno artinya penyidik sudah meyakini penyebab kematian korban Sarah Audia adalah akibat minuman keras tersebut.
BACA JUGA:Rumah Kos Sumbang Rp 100 Juta, Ini Kriteria yang Ditarik Pajak
"Penyidik mengatakan ini Ne Bis In Idem, artinya penyidik sudah menyatakan ini ada tersangka. Tapi tersangkanya penjual minuman, artinya penyidik sudah meyakini bahwa memang penyebab kematian almarhumah Sarah Audia adalah akibat dari minuman keras tersebut. Namun yang berbeda persepsi dengan kami, kami menyatakan ada tersangka lain," beber Reno Ardiansyah.
BACA JUGA:Heboh, Warga Semelako 3 Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai
Dijelaskan Reno Andriansyah, ada tiga pihak yang diduga harus bertanggung jawab. Pertama Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting selaku brand nama, berikutnya manajemen Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu, dan ketiga adalah pemilik Karaoke Ayu Ting Ting.
"Kalau menurut kami, yang kami duga harus bertanggung jawab pertama ibu Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting secara tidak langsung, karena ketertarikan orang untuk masuk itu karena brand nama. Kemudian manajemen Ayu Ting Ting Bengkulu, dan ketiga pemiliknya. Ada kelalaian terhadap proses kontrol sehingga minuman bisa masuk, ini kelalaian, kealpaan mereka, inilah menurut kami unsur 359 nya," tambah Reno Ardiansyah.
BACA JUGA:Sidak Malam Hari, Unit Tipidter Polres Seluma Temukan Limbah PTPN VII Unit Talo-Pino Meluap
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, perkara tersebut memang telah SP3 karena alasan Ne Bis In Idem.
"SP3 nya sudah, dalam SP3 itu mengatakan Ne Bis In Idem, artinya adalah tidak mungkin satu orang pelaku dikenakan objek perkara yang sama," jelas Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
BACA JUGA:Dikawal Polisi, Pimpinan Pondok Pesantren Ditahan Jaksa
Namun setelah gelar perkara khusus ini dikatakan Kombes Pol Teddy, kasus tersebut tetap berlanjut karena ada pasal-pasal lain yang dapat didalami, yakni pasal tentang kelalaian.