Lowongan Kerja Pengawas TPS Pemilu 2024? Ketahui Dulu Tugas dan Wewenangnya Sebelum Mendaftar

Selasa 02-01-2024,13:49 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Kabar Gembira, PT Honda Prospect Motor Kembali Buka Lowongan Kerja 2024 Untuk 5 Posisi

Itulah tugas dan wewenang petugas TPS yang perlu diketahui menjelang pemilu 2024 ini. Jika kamu berminat menjadi Pengawas TPS Pemilu bisa simak persyaratan dan pendaftaran di bawah ini.

Berikut persyaratan Pengawas TPS Pemilu 2024:

Kualifikasi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Laki-laki dan Perempuan
  3. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita  Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  7. Berpendidikan paling rendah SMA, SMK
  8. Berdomisili di kecamatan/kab,/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran PTPS Pemilu 2024 https://editor.promediaindonesia.com/login 
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  11. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Semua Jurusan Minimal D3

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Surat pendaftaran, surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup untuk daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 silahkan https://editor.promediaindonesia.com/login 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku;
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024 dari PT Pharos Indonesia, Ada 3 Posisi Terbaru yang Bisa Dilamar Lewat Online

Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 yang memuat:

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); 
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu: Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  6. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja 2024, Syarat Cukup Lulusan Minimal D3 dan Maksimal Umur 25 Tahun

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) tanggal 2-6 Januari 2024
  2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 2-6 Januari 2024
  3. Pengumuman Perpanjangan tanggal 7 Januari 2024
  4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) tanggal 7 – 8 Januari 2024
  5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan tanggal 7 – 8 Januari 2024
  6. Pengumuman Lulus Administrasi tanggal 10 Januari 2024Tanggapan /masukan masyarakat tanggal 10-21 Januari 2024
  7. Wawancara tanggal 2 – 17 Januari 2024 
  8. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara tanggal 18 – 19 Januari 2024 
  9. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) tanggal 19 – 21 Januari 2024 Pelantikan Pengawas tanggal TPS tanggal 22 Januari 2024 
  10. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas tanggal 24 jan – 7 Febr 2024

BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja 2024 dengan 15 Posisi Mentereng, Simak Trik dan Tips Lolos Wawancaranya

Cara Daftar dan Rincian Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 sebagai berikut: 

  1. Cek pengumuman rekrutmen PTPS di website atau akun medsos Bawaslu kabupaten/kota sesuai domisili  https://editor.promediaindonesia.com/login 
  2. Unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan jika ada 
  3. Atau, datangi kantor Panwascam di daerah masing-masing 
  4. Minta formulir pendaftaran dan informasi mekanisme tata cara daftar 
  5. Lengkapi formulir pendaftaran dan semua berkas pernyaratan sesuai ketentuan 
  6. Serahkan surat pendaftaran PTPS 2024 dan berkas pernyaratannya ke Panwascam 
  7. Tunggu pengumuman hasil seleksi Pengawas TPS 2024
  8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Link formulir pendaftaran Pengawas TPS bisa melalui link berikut: https://editor.promediaindonesia.com/login 

Demikianlah tentang tugas dan wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024 berserta persyartan dan pendaftarannya pada lowongan kerja 2024 yang tengah dibuka Bawaslu saat ini. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :