Iklan RBTV Dalam Berita

Suhu Politik Memanas di Mukomuko, Incumbent Ditolak Kades Ketika Ingin Kampenye, Ini Alasannya

Suhu Politik Memanas di Mukomuko, Incumbent Ditolak Kades Ketika Ingin Kampenye, Ini Alasannya

Suhu politik memanas, Bawaslu Mukomuko mulai terima laporan--

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah mulai memanas di Kabupaten Mukomuko.

Salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Penarik, diduga sengaja menghalangi pasangan calon Sapuan-Wasri untuk berkampanye di wilayah desanya.

Mendapat perlakuan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri langsung melayangkan laporan ke Bawaslu.

BACA JUGA:Daftar 5 Paylater Terbaik dan Terdaftar OJK 2024, Nomor Satu Paling Diminati!

Muharami selaku Ketua Koordinator Pemenangan Sapuan-Wasri menyampaikan, awalnya ada agenda untuk berkampanye disalah satu kediaman warga di Kecamatan Penarik.

Setibanya di lokasi tersebut, oknum kades secara langsung melarang calon Wakil Bupati, Wasri, untuk tidak melaksanakan kegiatan kampanyenya, sehingga agenda kegiatan kampanye di Desa tersebut pun dibatalkan. 

"Benar, oknum kades tersebut mempermasalahkan izin. Tentu ini penghalangan hak kami untuk berkampanye, kami saat ini tengah siapkan laporan ke Bawaslu dan Gakumdu," terang, Muharamin.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat tapi Pinjaman Online Ditolak? Ternyata Ini Penyebabnya Ditolak

Hal yang sama juga dilakukan oleh tim pasangan calon Edwar-Ruslan, terhadap oknum kader partai Gerindra berinisial FS.

FS disebut sudah melanggar kode etik partai, dimana saat ini Gerindra secara resmi mendukung pasangan Edwar-Ruslan, namun FS terang-terangan mendukung paslon lain.

" Dia menggunakan embel-embel partai untuk berkampanye salah satu paslon yang tidak didukung Gerindra. Tentu ini merugikan kami dan nama baik partai," ungkap Irsyat, Sekretaris Tim Sukses Edwar-Ruslan.

BACA JUGA:Ingin Jenguk Keluarga, Mobil Kapolres Kecelakaan, Begini Kondisi Penumpang dan Sopirnya

Dilanjutnya, hari ini, Selasa (1/10) pihaknya sudah memasukkan laporan ke Bawaslu Mukomuko, untuk memproses FS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: