BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Bengkulu. Peristiwa itu diketahui setelah Unit PPA Satreskrim menerima laporan dari WA warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:PT Pegadaian Membuka Lowongan Kerja 2024, Ada Posisi Administrasi Tersedia, Wanita Juga Bisa Daftar
Pasca menerima laporan dari WA warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Senin siang (1/1) Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial IS warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Januari 2024 Pinjaman Rp 25 Juta, Ini Syarat dan Bunga Terbaru
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim IpdaTorisman Munthe menyampaikan, IS ditangkap karena diduga telah menyetubuhi anak perempuan dari WA yang masih berusia 14 tahun.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Pinjaman Rp 60-75 Juta Tempo 5 Tahun, Per Bulan Cukup Bayar Rp 1 Jutaan
Ipda Torisma Munthe menjelaskan, terungkapnya perbuatan ini bermula saat anak gadisnya yang masih berstatus pelajar ini tidak pulang ke rumah akibat pergi dengan seseorang tanpa seizin dirinya selaku orang tua.
WA akhirnya mendatangi Polresta Bengkulu dan membuat laporan pengaduan dugaan melarikan anak dibawah umur. Pasca membuat laporan, ternyata sang anak berinisal DT kembali ke rumah,sehingga WA selaku ayah langsung meminta keterangan dari sang anak dan akhirnya terungkaplah bahwa ada peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Awalnya ini ada laporan dari orang tua berinisial WA yang buat laporan dugaan melarikan anak bawah umur.
"Pasca buat laporan, ternyata anak gadisnya pulang ke rumah, sehingga ditanyakanlah sama WA kemana anaknya tersebut pergi dan tidak pulang ke rumah. Itulah terkuak jika ada persetubuhan,” kata Ipda Munthe KBO Reskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Gak hanya Kurangi Porsi Makan, Ini Cara Menghitung Kalori untuk Diet Sehari-hari, Dijamin Berhasil
Tim Opsnal akhirnya mencari keberadaan terlapor dan dibantu dengan pihak keluarga pelapor, akhirnya IS pemuda 28 tahun ini ditangkap saat sedang berada di kediamannya tanpa perlawanan.
Pasca ditangkap dan dibawa ke Polresta Bengkulu, Ipda Munthe mengatakan bahwa perbuatan bejat IS ini sudah dilakukan berulang kali kepada korban yang masih dibawah umur tersebut.