“Terduga pelaku ini diperiksa penyidik Unit PPA, rupanya sudah sekitar 7 kali berhubungan badan layaknya suami istri dengan korban yang masih anak-anak itu,” jelas Ipda Munthe.
BACA JUGA:Diet Sehat? Ini Cara Diet Sehat Alami Cepat Menurunkan Berat Badan Tanpa Obat
Pasca diamankan, terduga pelaku IS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik masih ingin melakukan pengembangan dan mengungkap jelas tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang sudah dilakukannya, termasuk apakah murni dengan korban saja ataukah ada korban lainnya.
BACA JUGA:Konsumsi Obat Diet Itu Berbahaya! Ini 8 Cara Diet Alami Tanpa Obat yang Pasti Aman Bagi Kesehatan
Atas perbuatannya terhadap DT tersebut, penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara.
(Rendra Aditya)