Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon Rp 50-100 Juta Cair Cepat, Ini Prosedur Pengajuan Terbaru

Kamis 04-01-2024,14:55 WIB
Reporter : Sept Widiyarti
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Tertarik Bisnis Kuliner, Coba 7 Rekomendasi Ide Makanan Laris Modal Rendah Ini Biar Cuan Mengalir Deras

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Adapun berikut syarat dan prosedur pengajuan KUR BRI 2024:

1. Syarat Umum

  1. Usaha produktif dan layak.
  2. Usia usaha minimal aktif 6 bulan.
  3. Tidak sedang memiliki kredit dari bank kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit.

2. Syarat Khusus

a. KUR Mikro BRI

  • Syarat yang harus dilengkapi yakni KTP, KK, dan surat izin usaha.

b. KUR Kecil BRI

  • Syarat yang harus dilengkapi yakni Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau setara.

c.  KUR TKI BRI

Syarat yang harus dilengkapi yakni:

  1. Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
  2. Persyaratan meliputi KTP, KK, perjanjian kerja, perjanjian penempatan, Paspor, Visa, dan
  3. Dokumen lainnya sesuai peraturan

BACA JUGA:Dianjurkan untuk Bisnis, Ini Alasan Panel Surya Bikin Pengusaha Semakin Untung

3. Prosedur Pengajuan

  • Nasabah dapat mengajukan KUR BRI melalui kantor cabang BRI terdekat
  • Nasabah akan mengisi formulir pengajuan KUR
  • Nasabah akan diminta untuk menyerahkan dokumen persyaratan
  • Nasabah akan diwawancarai oleh petugas BRI
  • Nasabah akan menerima keputusan kredit dari BRI
  • Nasabah juga bisa ajukan secara online melalui situs kur.bri.co.id di browser Hp

BACA JUGA:Selain Kurangi Tagihan Listrik, Ada 8 Manfaat Menggunakan Panel Surya untuk Bisnis

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk KUR BRI

Adapun cara membuat surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR BRI, yakni:

1. Sebelum mendatangi kantor desa, kelurahan, atau kecamatan, pemohon harus menyiapkan sejumlah berkas, termasuk di antaranya seperti :

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Kartu identitas diri (KTP) asli dan foto copy 
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan dari pemohon

2. Langkah-langkah pembuatan surat pengantar dari RT/RW, yakni:

  • Kunjungi kantor setempat
  • Sampaikan permohonan
  • Menunjukkan KTP dan KK asli
  • Memberikan foto copy KTP dan KK, serta pengurus RT membuat surat pengantar
  • Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor desa, Kelurahan/Kecamatan untuk diproses
Kategori :